Friday, April 10, 2026
spot_img
HomeMetropolitanMELEDAK.. Biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota BKPSDM Kabupaten Bogor TA...

MELEDAK.. Biaya Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota BKPSDM Kabupaten Bogor TA 2025 Capai 9,8 Miliar Lebih, Meroket Hampir 400% dari Tahun 2024

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM Kab Bogor – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDDM) Pemerintahan Kabupaten Bogor alokasikan anggara hingga Rp 9.815.000.000,- (Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta) untuk membiayai sejumlah paket perjalanan dinas dalam kota sepanjang tahun 2025.
Anggaran yang dicantumkan di situs resmi sirup.lkpp.go.id dengan total 9,8 Miliar lebih itu, patut diduga menjadikan BKPSDM sebagai SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor, yang paling tinggi dalam menganggarkan Paket Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun Anggaran 2025.
Terdapat total 28 (Dua Puluh Delapan) paket kegiatan bertajuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota yang diunggah oleh BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran bervariasi dari terkecil Rp 20.550.00,- hingga tertinggi mencapai Rp 5.028.134.000,- dari Pagu Total RP 19.509.000.000,-
Data tersebut meningkat cukup signifikan dari Tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp 2.518.102.00,- dan maupun pelaksanaan anggaran di Tahun 2023 yang terkoreksi justeru tidak terdapat kegiatan Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, atau Rp 0,- (Nol Rupiah), tidak tercantumkan.
Mayoritas pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing, sementara satu paket menggunakan pengadaan langsung. Semua paket tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025. 
Tingginya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang telah diumumkan di RUP oleh BKPSDM Pemerintah Kabupaten Bogor diduga melenceng dari semangat effisiensi anggaran yang telah instruksikan dalam butir Empat pada INPRES (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dikonfirmasi soal temuan tersebut, Avian bagian umum BKPSDM Kabupaten Bogor mengatakan tidak kewenanangan untuk menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini. Selain menjelaskan hanya pimpinan (BKPSDM-red) yang memiliki kewenangan untuk menjawab, dia juga menyarankan untuk bersurat resmi.
“Soal itu saya tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya. Silahkan bersurat resmi saja,” ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi langsung di kantor BKPSDM Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jumat (20/6/25) yang berada di kawasan Tegar Beriman Pemerintah Kabupaten Bogor. (Rdi)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page