Friday, September 20, 2024
spot_img
HomeSorot InvestigasiMeresahkan Warga : Pak Kapolri, Tolong Peredaran Situs 'Judi Online' Diberantas Hingga...

Meresahkan Warga : Pak Kapolri, Tolong Peredaran Situs ‘Judi Online’ Diberantas Hingga Akarnya

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Maraknya judi online di jejaring internet mulai menjadi kegelisahan masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit situs (Apk) yang terindikasi mengarah ke permainan judi muncul dihalaman google, khusunya terdapat di google chrome.
Kemudahan akses dan proses untuk bisa masuk kedalam aplikasi judi online mengakibatkan situs judi online bisa melancarkan situsnya untuk mencari target atau calon pengakses (Pemain). 
Dari penelusuran yang dilakukan oleh media ini ketika kita pengguna android mengakses google chrome dan mengetikan ‘judi online’ maka chrome akan memunculkan berbagai pilihan situs judi online dengan berbagai pilhan permainan judi (online) didalamnya. 
Diminta mendaftarkan diri dengan menuliskan nama lengkap, nomor rekening, hingga email, situs tersebut yang diduga dikendalikan oleh oknum-oknum admin menggiring calon pemainnya untuk bisa menyetorkan uang (deposit) sebesar Rp, 20.000,- (minimal) ke salah satu nomor rekening yang telah disiapkan oleh pihak penyelenggara situs (Bandar).
Dengan mudahnya akses dan minimnya penindakan dari aparat penegak hukum maupun ketegasan dari Kementrian Komunikasi dan Informastika, situs judi online kian merajalela hingga dengan mudah menggelar permainan judi online nya tersebut di ruang situs online.
Dimunculkannya gambar situs, tampilan nomor whatsapp yang tertulis di situs, hingga nomor rekening bandar, oleh media ini seperti yang terdapat di ruang google chrome, harusnya pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dengan mulai mencari tau titik keberadaan para oknum-oknum penyelenggara menggerakkan permainan judi online tersebut, dan bisa menangkap seluruh pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
“Saya juga pernah mengakses salah satu situs judi online yang ada di chrome itu. Dan karena begitu mudahnya akses permainan, saya pun yang awalnya hanya coba-coba, namun seakan menjadi seperti kecanduan untuk bermain. Intinya disaat ada saldo di rekening saya kala itu, hawanya ingin main dan main terus yang akhirnya buat saya sampai pada titik akhir yang berujung raibnya (kalah-red) uang dengan jumlah jutaan dan cukup besar karena rasa kcanduan saya itu,” ujar T, salah satu pekerja swasta yang diwawancari media ini, yang cukup menyayangkan bebasnya praktek situs-situs judi online yang jelas meresahkan tersebut.
“Saya sih berpesan kepada masyarakat. Belajar dari pengalaman saya pernah mengakses situs judi onlinet tersebut, dimana kita tidak menyadari kalau kita sedang dibodoh-bodohi oleh penyelenggara situs yang tujuanya ingin menyedot uang saldo kita aja. Walaupun saya bisa memutuskan untuk stop bermain judi online prihal pernah mengalami kekalahan yang cukup besar kala itu, iya saya harap tidak ada lagi masyarakat lain yang ikut menjadi korban dari praktek judi online itu,” tutupnya.
Gencarnya pihak kepolisian memberangus praktik judi ditengah masyarakat, harusnya bisa terus diwujudkan juga dengan mampu membongkar dalang, bandar, pengelola dari situs judi online itu. Cyber crime Polri bersama Kementrian Kominfo lah ujung tombak masyarakat untuk bisa segera membongkar setiap praktik judi online yang masih bermunculan di situs online.
Sebagai informasi, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (RNM)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here