TM Kab Bogor – Menilai bahwa pelaksanaan peningkatan jalan infrastruktur yang tidak memasang/ keterlambatan memasang papan nama/plang proyek oleh pihak LPM Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan cibinong Kabupaten Bogor merupakan pelanggaran terkesan mengabaikan Undang-Undang.
Bagi pihak Kelurahan yang tidak memasang papan plang proyek, patut diduga hal itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya pihak penyelenggara proyek dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada khalayak masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggara dari pajak rakyat tersebut.
