Kandidat bakal calon Gubernur Banten skaligus Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Airin Rachmi Diany. (Foto/TM)
Menurutnya, Airin sangat layak, pantas dan tepat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa membangun banten lima tahun kedepan.
Putusan MK Terbaru Bawa Angin Segar, Akankah Jadi Dewi Fortuna?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8).
Dengan adanya keputusan ini secara otomatis menguntungkan partai-partai kecil yang sejauh ini tidak punya kans untuk mencalonkan kandidatnya sendiri.
Situasi ini tentu saja membawa angin segar bagi parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi di legislatif untuk mengusung calonnya di daerah, baik itu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Lantas, bagaimana dengan nasib Airin di Pilkada Banten, setelah keluar keputusan MK tersebut?
Jika mencermati dinamika dan konstelasi politik yang ada, maka sebetulnya momentum ini sangat menguntungkan bagi calon kepala daerah yang sejauh ini belum banyak mendapatkan rekomendasi partai.
Termasuk dalam hal ini peluang terbuka bagi calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Airin dengan kesempatan ini bisa mengonsolidasi dukungan utamanya dari partai-partai kecil yang kurang ataupun tidak memiliki kursi di legislatif Banten.
Jika ini berhasil dilakukan dengan baik, maka bukan tidak mungkin Airin akan mendapatkan dukungan politik yang jauh lebih kuat dan solid sebagai modal untuk memenangkan kontestasi di Pilkada Banten 2024. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2