TMCianjur – Tabloid mantap – Program PIP adalah Program indonesia Pintar, sebuah program bantuan pemerintah berupa uang tunai dan perluasan akses pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin berusia 6 sampai 21 tahun, tujuan nya adalah untuk membantu peserta didik melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang yang lebih tinggi, meringankan biaya pendidikan, mencegah putus sekolah, dan memberikan kesempatan belajar sabtu/18/10/2025.
namun sangat di sayangkan diduga SD negeri wargasari, kecamatan kadupandak, kabupaten cianjur, jawa barat,
diduga adanya Penyelewengan dana program indonesia pintar (PIP) yang di himpun tim awak media pada hari rabu 15 Oktober 2025, dari beberapa orang tua siswa yang enggan di publikasikan namanya mereka mengatakan “anak kami yang berhak menerima program indonesia pintar (PIP) sepenuhnya, tapi diambil oleh oknum sekolah ada yang tidak di kasih sama sekali ada yang di potong pa, dan buku tabungan sama ATM anak kami di pegang oleh pihak sekolah,” ungkap beberapa orang tua siswa.
lanjut orang tua siswa “penyelewengan program indonesia pintar (PIP) adalah tindakan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada siswa yang berhak, tetapi diambil atau di gunakan untuk tujuan lain oleh oknum sekolah dengan modus penyelewengan meliputi pemotongan dana, penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa, serta pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana, oknum sekolah juga kerap memanfaatkan ketidaktahuan orang tua murid sebagai celah untuk menyelewengkan dana tersebut,” ujarnya.
dana dicairkan secara kolektif oleh sekolah, terutama di daerah terpencil, dan diduga tidak sepenuhnya di salurkan kepada siswa.
sanksi bagi penyelewengan dana program indonesia pintar (PIP) sangat tegas dan beragam, mulai dari sanksi pidana, administratif, hingga hukuman, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi di mana kasusnya bisa di proses secara hukum hingga menjalani hukuman, sanksi lain termasuk pemotongan kuota PIP tahun berikutnya bagi pemangku kepentingan yang melanggar, sanksi terhadap bank penyalur, hingga sanksi administratif dan tindakan disiplin seperti pemberhentian kerja,
oknum pelaku dapat di pidana karena melakukan tindak pidana korupsi tipikor dan akan menjalani proses hukum. (karim/*)
