Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto/Hum)
Dalam SE Wali Kota Depok tersebut, terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan oleh masyarakat dan instansi, yaitu:
1. Pemilahan Sampah di Sumbernya, melalui:
Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di kantor/lembaga masing-masing. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (bahan berbahaya beracun), dan sampah residu. Penyediaan tempat sampah terpilah di tempat kerja dan rumah masing-masing.
2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. Menggunakan tumbler dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali dalam setiap aktivitas.
3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:
Membentuk RW Memilah Sampah yang dikoordinasikan oleh camat/lurah. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah. Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap agar D’GoBer ini dapat menjadi langkah awal perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Dengan kerja sama seluruh pihak, kita optimis dapat menciptakan Kota Depok yang bersih dan sehat,” pungkasnya. (*)
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2