Sunday, April 27, 2025
spot_img
HomeHukum dan PolitikOptimalkan Produk Hukum Daerah, Kumham Sumut Fasilitasi Pembinaan Bagi Analis

Optimalkan Produk Hukum Daerah, Kumham Sumut Fasilitasi Pembinaan Bagi Analis

HEADLINE NEWSspot_img
TM Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menggandeng Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan fasilitasi dan pembinaan hukum bagi pejabat Fungsional Analis Hukum di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/03/2023).
“Pertemuan ini penting untuk meningkatkan ketrampilan para pejabat Fungsional Analis Hukum di Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang tersusun berkualitas serta berkontribusi bagi penataan peraturan perundang-undangan di daerah dan juga nasional,” kata Kepala Kanwil Imam Suyudi dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Aula Soepomo Kanwil.
Pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya serta untuk memitigasi risiko kemungkinan terjadinya dampak persoalan (disharmoni) dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hadir menjadi pemateri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy, Koordinator Pusat AEHN Reza Fikri Febriansyah dan Analis Hukum Ahli Madya Yerrico Casworo.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Humbanghasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan (ZAM ZAM JAMILAH SH, MH) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (AVID)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page