“Kita akan terus kawal kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jusnalistik ini, dan kita akan melakukan aksi, menuntut pihak inspektorat melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa karangnunggal agar oknum kepala desa tersebut di berhentikan dengan tidak Hormat (PTDH) dari jabatan kepala desa,” tutup Aji.
Diberitakan sebelumnya oleh TabloidMantap.com pada jumat 09/08/2024. oknum kepala desa karangnunggal dengan membabi buta menghina dan melontarkan kata kata yang tidak pantas yang di keluarkan oleh oknum kepada desa karangnunggal kecamatan cirenten Lebak.
Hal tersebut (penghinaan-red) yang manjadikan bara api dikalangan awak media di seluruh penjuru dan daerah di kabupaten lebak. (Ben)