Menurut Ketua FWS tersebut, laporan dugaan penghinaan ini didasari oleh perkataan oknum kades yang menghina profesi jurnalistik bukan penghinaan terhadap personalnya tetapi terhadap profesinya, hal ini yang membuat kita merasa geram mendengarnya dengan perlakuan kades tersebut.
“Kita membuat laporan penghinaan terhadap profesi wartawan dan intimidasi terhadap tugas jurnalistik”.
Masih dikatakan aji, seharusnya kepala desa bisa koperatif di saat ada rekan rekan dari media atau LSM yang akan melakukan konfirmasi atau investigasi sabagai salah satu kewajiban dan kode etik seorang jurlanis.
Seharusnya pihak kepada desa juga bisa bersikap koperatif ketika ada rekan rekan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran dana desa (ADD) di desa karangnunggal.