TM Way Kanan – Pemerintah melalui program Revitalisasi satuan pendidikan direktorat pendidikan sekolah pertama (SMP), direktorat jenderal PAUD desmen, kementerian pendidikan dasar dan menengah, memberikan bantuan bangunan dan rehabilitasi kepada setiap sekolah yang ada di Indonesia.
Namun bantuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri !.
Hal tersebut terjadi di pekerjaan Revitalisasi satuan pendidikan yang berada di SMP Negeri 2, kecamatan Rebang Tangkas, kabupaten Way Kanan.
Menurut hasil cek lokasi dan investigasi dari tim awak media menemukan pekerjaan rehap yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan juknis dan Juklak
Pembangunan tersebut dibagian atas bata yang seharusnya dicor slup dan menggunakan besi guna mengunci pasangan/susunan bata itu tidak dicor dan tidak memakai besi, melainkan hanya di plester dan di bentuk menyerupai cor.
Keterangan tersebut disampaikan oleh tukang yang mengerjakan bangunan tersebut, sebut saja namanya ‘B’,
“Seluruhnya Itu gak ada coran dan besinya cuma susunan bata” kata B tukang yang mengerjakan bangunan tersebut
“Dan bagian cor itu hanya adukan pasir sama semen aja” ucapnya
Selain itu bagian jendela kusen yang seharusnya dicor tidak dicor hanya dipasang susunan bata saja, juga di bagian pembangunan gedung ruang kelas baru dikerjakan secara manual tidak memakai molen.
Bangunan yang menghabiskan anggaran Rp.1.056.400.000 yang bersumber dari APBN inipun sama sekali tidak diketahui oleh ketua komite sekolah.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku tindak pidana yang merugikan negara dapat dikenakan
“Tindak pidana korupsi dapat dikenakan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh {Link: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), seperti Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan. Pasal lain yang juga relevan adalah Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13.
Undang-Undang yang Relevan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Â jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Â tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya untuk unsur turut serta melakukan korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Â tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal-Pasal Utama
Pasal 2 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 12 UU Tipikor: Mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda.
Pasal 18 UU Tipikor: Mengatur pidana tambahan seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti kerugian negara. (Yon)




