TM LEBAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026. Langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Senin (23/03).
Selama periode libur tersebut, pelayanan pertanahan tetap dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan tetap dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat diakses meskipun berada pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Dengan tetap dibukanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan semangat ATR/BPN: “Melayani, Profesional, Terpercaya.”
Melalui pelayanan yang tetap berjalan selama masa libur ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat serta pelayanan yang diberikan dapat terus optimal.




