TM Lebak – Fenomena unik sekaligus kontroversial terjadi di Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tepatnya di depan kantor BPJS Lebak, badan Jalan yang mengalami kerusakan dan berubang cukup dalam kini ditambal menggunakan paving block. Praktik ini menuai banyak kritik dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan standar perbaikan jalan yang berlaku dan berpotensi melanggar Undang-Undang. Selasa, 14/01.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Penambalan jalan dengan paving block dinilai tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya menggunakan material seperti aspal atau beton yang sesuai dengan peruntukan jalan. Pasal 274 ayat (1) dari UU tersebut juga menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000,00 bagi pihak yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
Warga Rangkasbitung dan para pengguna jalan merasa resah karena metode penambalan ini dianggap tidak memberikan solusi jangka panjang. Bahkan, hal tersebut dapat memperburuk kondisi jalan, terutama ketika dilalui kendaraan berat.
“Penambalan seperti ini tidak efektif. Selain tidak aman, juga tidak tahan lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan nyata dari pemerintah setempat untuk menangani permasalahan jalan dengan metode yang benar dan sesuai standar.
Perhatian masyarakat terhadap permasalahan ini semakin meningkat karena Jalan Siliwangi merupakan salah satu jalur utama di Rangkasbitung. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan kondisi jalan akan semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Untuk diketahui jalan Siliwingi Rangkas bitung adalah jalan yang setiap harinya dilalui oleh beberapa Kepala dinas / Pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Lebak. Menggingat jalan Siliwangi ini juga jalan yang mengarah dan dilalui oleh pegawai dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR Lebak). (Tim-Red)