TMLEBAK-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak telah membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pendaftaran ini merupakan tahap awal dalam persiapan menyelenggarakan Pilkada yang akan menentukan pemimpin daerah untuk periode berikutnya.
Dalam proses demokrasi ini, PPK dan PPS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan jalannya pemilihan. Keterlibatan masyarakat dalam PPK dan PPS menjadi kunci utama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam Pilkada.
Setiap kecamatan akan diisi oleh lima komisioner,” ujar Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).
Pendaftaran untuk PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024, dan untuk PPS akan dibuka di tingkat kelurahan dan desa. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba), yang dapat diakses secara online.
Devi Yustiadi menegaskan bahwa perekrutan akan dilakukan secara selektif dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Ada beberapa seleksi yang akan kami lakukan, termasuk seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara,” jelasnya, untuk memastikan kelayakan dan kemampuan para calon penyelenggara pemilu.
Warga Lebak yang memiliki komitmen dan integritas serta ingin turut serta dalam penyelenggaraan demokrasi dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK dan PPS. Proses pendaftaran ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi secara langsung dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis.
Pendaftaran PPK dan PPS akan berlangsung dalam periode tertentu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPUD Lebak. Bagi warga yang berminat, segera lakukan pendaftaran dan berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah.(Adriyanto)