LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus mendorong percepatan dan kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat melalui penyuluhan kegiatan Pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT).
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, sebagai bagian dari pelaksanaan PTSL Tahap II Tahun 2026 dengan target kegiatan mencapai 3.000 hektare.
Kegiatan penyuluhan dilakukan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, S.H., M.H. dan Yana Suryana, S.H. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak, Briliantony, S.H., yang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai aspek hukum serta pentingnya mengikuti seluruh tahapan PTSL sesuai ketentuan yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terlihat dari keikutsertaan peserta yang berasal dari dua desa. Sebanyak 25 peserta dari Desa Margaluyu dan 20 peserta dari Desa Intenjaya mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan turut diketahui dan mendapat dukungan dari Kepala Desa Margaluyu Sarpin serta Kepala Desa Intenjaya M. Syahril Romdhom, S.Pd.
Dalam penyuluhan, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengukuran PBT PTSL, termasuk pentingnya memastikan batas-batas bidang tanah secara jelas sebelum proses pengukuran dilakukan.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar, menunjukkan batas bidang tanah, serta berkoordinasi dengan petugas apabila terdapat persoalan atau perbedaan mengenai batas tanah.
Kejelasan batas bidang tanah menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengukuran dan pemetaan. Dengan dukungan serta partisipasi masyarakat, proses pengukuran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Selain aspek teknis, kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak memberikan penguatan dari sisi hukum. Masyarakat diingatkan agar memahami hak dan kewajibannya serta mengikuti seluruh mekanisme PTSL secara transparan dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi antara BPN, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyukseskan PTSL Tahap II Tahun 2026.
Program tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses pendaftaran dan pemetaan bidang tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Lebak.(Humas Bpn Lebak)
editor: Benny