
LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Salah satu upaya percepatan dilakukan melalui kegiatan sertipikasi tanah wakaf di Kecamatan Leuwidamar. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkoordinasi bersama penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwidamar untuk melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan kelengkapan dokumen wakaf.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya delapan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah siap untuk diproses ke tahap pendaftaran permohonan sertipikasi tanah wakaf.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh berkas AIW tercatat atas nama Yayasan Spirit Membangun Ukhuwah Islamiah (YASMUI) dan dinyatakan siap untuk didaftarkan sebagai permohonan wakaf.
Sementara satu berkas lainnya merupakan AIW Masjid Baetus Salam Muslimin, yang juga telah dinyatakan siap untuk masuk dalam proses pendaftaran permohonan wakaf.
Percepatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk memastikan tanah-tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Sertipikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan KUA, khususnya para penyuluh agama, menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses tersebut. Kelengkapan dokumen AIW menjadi tahapan penting sebelum tanah wakaf dapat diproses lebih lanjut dalam administrasi pertanahan.
Dengan semakin banyaknya dokumen wakaf yang siap didaftarkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf terus menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan aset wakaf tidak hanya memiliki nilai ibadah dan sosial, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administrasi pertanahan bagi generasi yang akan datang. (Bn)

