TM Jakarta – Terkait hak waris atas tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng, Surabaya tersebut kini menjadi sengketa hukum. Adanya indikasi peralihan atas alas hak terhadap obyek warisan, hingga berujung dijualnya tanah dan bangunan sepihak secara manipulatif oleh salah satu ahli waris lain, membuat salah satu ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang sama melakukan upaya hukum.
Merasa telah dirampas hak kepemilikan atas warisan, salah satu ahli waris bernama Tjoa Amelia, melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan Lasamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno berinisiatif menempuh jalur hukum atas adanya dugaan peralihan atas tanah dan bangunan yang secara historical merupakan bagian dari harta peninggalan (Warisan).
“Betul, Dhipa Adista Justicia Lawfirm cabang Surabaya mendapat kuasa dari klien kami atas nama Tjoa Amelia, salah satu ahli waris yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di Gubeng, Surabaya. Tjoa Amelia melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia memperjuangkan hak warisanya yang telah dijual sepihak oleh adik kandungnya yang bernama Tjoa Rimba Maliki dengan cara manipulatif,” ujar Romanus Boni Rebon.SH Lawfirm, Romanus Boni Rebon.SH., memberikan keteranganya kepada media ini di Kantor Pusat DAJ, di Grogol Jakarta Barat, Senin (15/5).
Setelah melihat riwayat dari proses adanya warisan tersebut, lanjut Romanus menjelaskan, Kantor Hukum DAJ melalui DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH-Marusaha.SH.,MH-Romanus Boni Rebon.SH-Nicho Hezron.SH.MH.-Drs.Frankie Samosir.SH-Ir.Sukiman Djohani.SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan Perkara No.1372/Pdt.G/2022/PN.Sby., terhadap pihak-pihak yang telah berupaya melakukan proses peralihan tanah dan bangunan secara cacat hukum, termasuk adik kandungnya yang Bernama Tjoa Rimba Maliki tersebut.
Dijelaskan, pada sekitar tahun 2014 antara Tjoa Amelia, Alm. Erwin Adiyanto dan Tjoa Rimba Maliki (DPO) berkumpul dalam salah satu acara pertemuan keluarga, membicarakan hal-hal terkait dengan pengurusan harta warisan peninggalan Alm. Tjoa Henry Tjahyono, yang mana pada saat tersebut Tjoa Rimba Maliki (DPO) menyampaikan dihadapan Tjoa Amelia dan Alm. Erwin Adiyanto bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), berada dalam penguasaannya sebagaimana di buktikan dengan adanya Surat Keterangan yang ditandatagani oleh Tjoa Rimba Maliki (DPO) yang menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 tersebut berada dalam penguasaanya.
“Pada tahun 2021 Tjoa Amelia selaku salah satu ahli waris yang sah mendapati informasi tanah dan bangunan di Jln. Juwingan No. 99, bahwasanya obyek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh Tjoa Rimba Maliki (Adik kandung). Berinisiatif mengkonfirmasi kabar tersebut, Tjoa Amelia (klien kami) langsung mendatangi penghuni dari rumah warisan tersebut dan mempertanyakan keabsahan proses pembelian oleh penghuni atas obyek tanah dan bangunan itu,” jelas Romanus Boni Rebon.SH.
Lebih lanjut, pertemuan antara Tjoa Amelia dengan penghuni rumah (Basuki) di Kantor RW setempat menunjukkan kecacatan prosedural jual beli. Dimana penghuni rumah yang menyebut telah membeli dari Tjoa Rimba Maliki tidak memegang bukti kuat dalam pembelian obyek tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut.