TM Jakarta – Pj.Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengikuti Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kenerja penjabat kepala daerah di ruang pertemuan utama kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (05/08/2024).
Kegiatan evaluasi ini merupakan evaluasi kenerja triwulan ke-3 yang wajib di ikuti di setiap triwulan oleh Pj.bupati lebak Iwan kuraniawan yang semanjak dilantik pada november 2023, berdasarkan amanat permendagri 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota pada pasal 20.
” Menteri melakukan Evaluasi kinerja Bupati Dan wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang di sampaikan oleh Pj.Bupati dan Wali Kota.”
Pada kesempatan ini PJ.Bupati Lebak Iwan Kurniawan di damping sekertaris Daerah Lebak, asisten daerah (Asda) 1,2 dan 3 serta para kepala perangkat Daerah pemerintah kabupaten Lebak.
Evaluasi kinerja atas pelaksana tugas penjabat kepala daerah yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ini dilakukan oleh Tim Evaluator dari Inspektorat jenderan Kementerian Dalam Negeri (irjen kemendagri).
pada kesempatan kali ini PJ. Iwan diberikan kesempatan memaparkan 5 indikator dari 10 indikator utama yaitu: pengendalian insflasi, penurunan stunting, penurunan kemiskinan extrem, tingkat penyerapan anggaran, dan penurunan angka pengangguran di kabupaten Lebak.
Dalam paparannya PJ iwan menyampaikan capaian indikator yang terus membaik dibandingkan pada periode sebelumnya, selain itu iwan juga menjelaskan upaya pememerintah kabupaten lebak yang sudah dan dilakukan untuk terus meningkatkan capaian pada periode selanjutnya.
Pada evaluasi kinerja ini, Tim Evaluator menyampaikan koreksi beberapa poin yang masih harus diperbaiki, dan masukan-masukan terhadap laporan Triwulan PJ.Bupati Lebak, Tim berharap agar capaian indikator di periode selanjutnya terus meningkat. (protokol lebak)
Editor :BEN TM