TM LEBAK – Dugaan adanya penyalahgunaan sambungan listrik negara untuk aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat dan tidak sesuai peruntukannya, Warga dan pemerhati lingkungan mendesak ULP PLN Malingping segera melakukan penertiban atau tindakan tegas terhadap pemasangan meteran listrik (KWH) yang tidak sesuai peruntukannya. (Kamis.10/07/2025)
KwH yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, diduga dialihkan ke lokasi tambang batu bara ilegal. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena adanya indikasi loss watt—kehilangan daya listrik yang tidak tercatat secara resmi.
Pemasangan KWH ini diduga ada persekongkolan antara oknum petugas lapangan PLN dan pemilik modal tambang (pengusaha). Modusnya ialah menggunakan data warga untuk pengajuan pemasangan baru dan menyamarkan aliran listrik agar bisa menjangkau titik-titik tambang yang tersembunyi di kawasan perbukitan dan hutan.
Aliran listrik yang mengalir ke Tambang-tambang liar tersebut tersebar di sejumlah blok di wilayah Cibobos yang masuk pada wilayah kerja PLN ULP Malimping kabupaten lebak, Pantara lain:
1. Blok Cepak Pasar
2. Blok Jati
3. Blok Pamandian
4. Blok Cununggul
5. Blok Cioray
6. Blok Awi Kasap
7. Blok Cierang Maniu’m
8. Blok Cilimus
Yang semuanya berada didalam kawasan hutan serta tidak menggunakan tiang tiang penyangga kabel.
Merujuk Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
“Setiap orang dilarang menggunakan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Dan dijelaskan dalam Pasal 54:
“Setiap orang yang melanggar dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Kami menduga kuat ini melibatkan jaringan. Tidak mungkin listrik bisa masuk ke dalam lokasi tambang tanpa keterlibatan pihak tertentu. Negara dirugikan, masyarakat terancam,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Selain itu, kabel-kabel listrik dipasang sembarangan dan melintasi jalan umum tanpa pengamanan standar, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di malam hari.
Diberitakan sebelumnya pada selasa (08/07) oleh media jabodetabeknews.com aparat gabungan dari pihak perhutani banten, kepolisaian, TNI, pihak kcamatan dan Desa serta tokoh masyarakat Menutup galian tambang batu bara ilegel yang merusak lahan milik perhutani Namun di lapangan tidak ada Satupun petugas dari PLN ULP malingping.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari ULP PLN Malingping padahal ada aliran yang diduga kuat yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak adanya upaya penertiban dari pihak PLN ULP malimping dan terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan oknum dalam pemasangan KWH ilegal di kawasan tambang liar batu bara tersebut.(Adr/Lie)
Editor : Ben
