Benny wn
TM Lebak – Sejumlah Aktivis Relawan Pembela Masyarakat (RPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor UP3 PLN Banten Selatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (6/8/2025).
Dalam aksinya mereka (RPM) menuntut pencopotan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Malingping. RPM menyoroti tajam dugaan pelanggaran dalam pemasangan KWH meter yang dilakukan oleh oknum petugas PLN di wilayah yang disebut rawan dan tidak sesuai prosedur.
Dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini, RPM menegaskan bahwa pemasangan KWH yang diduga oleh oknum PLN tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar, khususnya karena dilakukan di area aktivitas penambangan yang rawan longsor dan kecelakaan.
“Tingkat keamanan sangat minim. Apalagi ini dilakukan di musim penghujan dan tanpa prosedur standar. Proyek ini diduga menguntungkan oknum tertentu tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat,” kata Imam Apriyana, Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya.
RPM menyebut, tidak ada toleransi terhadap tindakan oknum yang mengancam keselamatan warga. Mereka mendesak agar Kepala ULP Malingping segera dicopot dan diproses hukum atas dugaan kelalaian yang merenggut korban jiwa.
RPM meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unit layanan PLN di wilayah Banten Selatan dan mendesak agar semua aktivitas kelistrikan yang terhubung dengan tambang ilegal diperiksa secara transparan.
1. Mendesak pencopotan Kepala ULP PLN Malingping.
2. Evaluasi menyeluruh dan transferan pegawai ULP yang terlibat.
3. Copot Kepala UP3 PLN Banten Selatan dan lakukan audit proyek kelistrikan.
4. Periksa distribusi listrik yang diduga mendukung tambang batu bara ilegal di kawasan perhutani
RPM mengancam keras akan kembali menggelar aksi di kantor PLN UID Banten maupun di kantor pusat BUMN jika tuntutan tidak direspons.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi rakyat. Jika tak dihiraukan, kami akan kembali turun aksi,” tegas Fam Fuk Thjong, Koordinator Lapangan lainnya.
Aksi Demonstrasi ini merupakan buntut adanya korban jiwa akibat tersengat aliran listrik di area tambang batu bara Ilegal, di Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, 31 Juli 2025 lalu, yang diduga melibatkan oknum petugas PLN dalam pemasangan KWH ditambang tersebut yang sebelumnya tayang pada media tabloidmantap.(Ben)