Kuasa Hukum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 saat setelah mengikuti sidang mediasi dengan pihak tergugat yang justeru tidak hadir dalam persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. (Foto/Dok.TM)
HEADLINE NEWS
TMJakarta – Perkara : 911/Pdt/.G/2024/PN.JKT.SEL dengan agenda pembacaan putusan yang sejatinya dilakukan di hari selasa tanggal 15 April 2025 pukul.10.00 WIB melalui daring (electronic court/e-court) mengalami penundaan selama 3 (tiga) minggu, karena seperti yang termaktub dalam penjelasan e-court, keputusan belum siap.
Perkara 911 adalah perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, adapun Penggugat adalah Rapat Umum Anggota (RUA), sebuah organ perusahaan di AJB Bumiputera 1912, dan terdapat 3 tergugat, yakni; Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 (Tergugat 1), PT. BANK BNI Persero, Tbk (Tergugat 2), dan Direksi AJB Bumiputera 1912 (Turut Tergugat).
Perkara tersebut berupa tuntutan dari seluruh RUA untuk pengembalian proses eksekusi Perjanjian Bersama tahun 2023 (PB 2023), yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sesuai ketentuan, eksekusi yang dimaksud telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku, namun oleh peserta RUA didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum”, jelas Berry Octaviansyah, Wakil Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 seperti rilis tertulis yang diterima media ini, Jumat (18/4/25).
Serikat Pekerja telah melakukan upaya pembelaaan secara maksimal mulai dari mengajukan gugatan balik ke manajemen dan peserta RUA terkait indikasi ketidakabsahan penggugat sebagai peserta RUA atau anggota BPA, gugatan juga dianggap obscuur libel (tidak jelas), serta diduga terjadi conflict interest dari kuasa hukum penggugat (RUA) dan turut tergugat (Direksi).
Berry menegaskan, “bukti-bukti untuk membantah gugatan dan untuk mendukung dalil gugatan balik diberikan dengan lengkap dan Alhamdulillah diterima Pengadilan, namun sebaliknya, didalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang diajukan oleh penggugat yang menunjukan permohonan eksekusi PB 2023 sebagai perbuatan melawan hukum.”
Saat ini pasca Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi, putusan perkara 911 di PN Jakarta Selatan, mengalami penundaan selama 3 (tiga) minggu.
“Seharusnya putusan dibacakan tanggal 15 April 2025 namun ditunda cukup lama, sampai 7 mei 2025, padahal sebelumnya persidangan telah ditunda sampai 3 (tiga) kali sejak persidangan terakhir, 3 maret 2025, untuk memberikan kesempatan bagi turut tergugat (Direksi) menyampaikan kesimpulan, walaupun anehnya, pada akhirnya tidak ada kesimpulan yang disampaikan turut tergugat”, jelas Berry.
Serikat Pekerja berharap, putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan akan dapat memenuhi rasa keadilan bagi ribuan pekerja AJB Bumiputera 1912 dan keluarganya, yang telah dilanggar hak-haknya oleh perusahaan selama bertahun-tahun dan sebagian besar (624 orang) sudah tidak berpenghasilan, karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) per 1 Maret 2025 ini. (RDI/*)