TM PRINGSEWU – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar oleh adik iparnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi terkait peristiwa yang menewaskan korban Alfian (35) oleh tersangka Adji Darma Saputra (28).
Rekonstruksi yang diadakan hari ini memperagakan total 17 adegan secara berurutan. Aksi dimulai dari saat pelaku terbangun setelah mendengar teriakan korban, hingga tahap aksi pembacokan yang menggunakan golok sebagai senjata. Setiap adegan diperagakan dengan detail untuk mereproduksi kondisi saat peristiwa terjadi.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto. Selama proses berlangsung, acara tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan keabsahan proses menurut aturan hukum.
Selain pihak terkait kasus, rekonstruksi juga menarik perhatian banyak warga sekitar Dusun Bulusari. Warga yang hadir tampak serius mengamati setiap adegan, mengungkapkan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa warga setempat.
Korban Alfian (35) tewas setelah mengalami beberapa luka bacok yang ditimbulkan oleh tersangka. Peristiwa pembunuhan dipicu oleh emosi tersangka yang muncul setelah mendengar ucapan kasar dari korban selama terjadi percakapan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menjerat tersangka Adji Darma Saputra dengan dua pasal hukum. Pasal yang digunakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang kuat guna mendukung proses peradilan nanti. Setelah ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri. (Diki)




