Oktober 15, 2026
01:27
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Polres Lebak Ungkap Tambang Ilegal Wanasalam dan Bayah
  • Utama

Polres Lebak Ungkap Tambang Ilegal Wanasalam dan Bayah

Avatar Redaksi Agustus 29, 2026 3 minutes read

LEBAK — Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak. Pengungkapan tersebut mencakup dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (41) dan S (40).

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kedua tersangka dalam perkara pengolahan emas diduga berperan sebagai pemilik kegiatan.

“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berperan sebagai pemilik kegiatan,” kata Arninsi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Arninsi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.

“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Salah satu perkara yang diungkap polisi berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit tronton dan satu unit truk Colt Diesel beserta pasir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan, di antaranya saringan, garok, serokan, dan karung.

Kasus dugaan tambang pasir laut di Wanasalam sebelumnya juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Pada Juli 2026, Polres Lebak telah menetapkan dua penambang pasir laut berinisial J dan D sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan AS (41) dan S (40). Keduanya diduga menjalankan kegiatan pengolahan emas tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan untuk kegiatan pengolahan emas, di antaranya kolam rendeman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelas Fredo.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami asal bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Fredo.

Polisi menyebut aktivitas tersebut masih tergolong baru. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus menekan dampak terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.(Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: 10 Kasus Curanmor Dibongkar Polres Lebak, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan
Next: BJI Kecam Dugaan Jual Beli Tanah Dari Galian Peningkatan Jalan  Kabupaten CirebonDi Desa Sarabau

Berita Terkait

ea6d4a92-418c-442e-8a57-bbb063867910
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Bahas PKS bersama Bapenda untuk Optimalkan Program PERINTIS

Avatar Redaksi Oktober 14, 2026
IMG-20261014-WA0000
  • Utama

8 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Pringsewu Resmi Dilantik

Avatar Redaksi Oktober 14, 2026 0
998a1d75-1c88-4cf1-88cf-0a3e0bf2e046
  • Utama

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak Fokus pada Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Avatar Redaksi Oktober 13, 2026

Recent Posts

  • PeresmianPTOlena Garmen Internasional Di Desa Kasugengan LorDi Kecam Keras Warga
  • Sat Lantas Polres Kuningan Gelar Program Polisi Sahabat Pelajar Di SMPN 1 Kadugede Sosialisasi Tertib Lalu Lintas hingga Anti Bullying
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Bahas PKS bersama Bapenda untuk Optimalkan Program PERINTIS
  • 8 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Pringsewu Resmi Dilantik
  • TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak Fokus pada Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.