
LEBAK — Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak. Pengungkapan tersebut mencakup dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (41) dan S (40).

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kedua tersangka dalam perkara pengolahan emas diduga berperan sebagai pemilik kegiatan.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berperan sebagai pemilik kegiatan,” kata Arninsi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Arninsi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Salah satu perkara yang diungkap polisi berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit tronton dan satu unit truk Colt Diesel beserta pasir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan, di antaranya saringan, garok, serokan, dan karung.
Kasus dugaan tambang pasir laut di Wanasalam sebelumnya juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Pada Juli 2026, Polres Lebak telah menetapkan dua penambang pasir laut berinisial J dan D sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan AS (41) dan S (40). Keduanya diduga menjalankan kegiatan pengolahan emas tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan untuk kegiatan pengolahan emas, di antaranya kolam rendeman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelas Fredo.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami asal bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Fredo.
Polisi menyebut aktivitas tersebut masih tergolong baru. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus menekan dampak terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.(Ben)

