Oplus_131072
TM PRINGSEWU, 15 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna pada Selasa, 15 Juli 2025, dan resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting: pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025-2029.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyatakan bahwa kedua Perda tersebut akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatanganan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Beliau optimis bahwa Perda ini akan menjawab kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang, serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Dalam rapat tersebut, disampaikan pemandangan umum dari berbagai fraksi DPRD.
Bupati Pamungkas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, yang bertujuan untuk memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum. Perumdam Way Sekampung akan menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, dengan tata kelola perusahaan yang baik dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda untuk memberikan kepastian hukum dan payung hukum bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (Diki)