TMÂ Melawi – Relawan (KIN-Projamin) Kabupaten Melawi, Kalbar, Jumain menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan Nasional Simpang Tahlud-Ella Hilir Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan sumber anggarannya, sebab tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana.
Yang terpantau untuk saat ini sabtu,11/03/2023 adalah pekerjaan pengecatan jembatan, pekerjaan pasangan batu pecah penahan bahu jalan, dan pemasangan gorong-gorong.
Disamping tidak memasang Papan proyek terlihat pekerjaan pasangan batu tidak rapi dan di duga mengurangi bahan seperti cemen dan galian pondasinya juga diduga kurang sesuai dengan RAB,ucap Jumain.
Jumain mengatakan pada dasarnya kami selaku warga masyarakat Kabupaten Melawi menyambut baik atas dikerjakannya ruas jalan tersebut sebab setiap tahun masyarakat pengguna jalan selalu mengeluh atas kerusakan ruas jalan tersebut.
Namun meskipun demikian kami selaku warga masyarakat juga punya hak untuk tahu dan ikut mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada jelas nya.
“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkp Jumain kepada awak media Olein sidikkasus.co.id Selasa (14/03/2023).
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,â ucapnya.
Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginÂformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengaÂwasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelakÂsanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan Nasional itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya. (Tim)
Sumber Berita:Relawan (KIN-Projamin) Kabupaten Melawi, Kalbar, Jumain.
Editor: Rendy