
LEBAK – Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyerahkan sebanyak 724 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Citeupusen, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Jumat (6/11/2026).
Penyerahan ratusan sertipikat tersebut menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat penerima, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan bukti hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian terhadap tanah yang selama ini mereka miliki dan manfaatkan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk mendaftarkan bidang tanahnya agar memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Selain memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan, pendaftaran tanah juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan yang kerap muncul akibat belum jelasnya status dan batas kepemilikan tanah.
Rasa syukur atas terlaksananya program tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat sekaligus penerima sertipikat, H. Haerudin. Ia mengapresiasi pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang telah membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah melalui program PTSL Tahun Anggaran 2026.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak desa dan BPN Lebak yang telah membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertipikat tanah elektronik melalui program PTSL Tahun 2026. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas program ini karena sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ungkap H. Haerudin.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dengan besaran Rp150.000 untuk Kategori V yang meliputi wilayah Jawa dan Bali.
Melalui penyerahan 724 sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat dengan baik serta menjaga dan memelihara tanda batas bidang tanah masing-masing. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman batas kepemilikan dan menjaga kepastian hukum tanah di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya. Berbagai upaya percepatan pendaftaran tanah diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat diharapkan semakin terlindungi, sementara potensi persoalan pertanahan dapat dicegah sejak dini.(Humas BPN Lebak)
Editor:Benny
Tanah Terdaftar, Hak Atas Tanah Masyarakat Terlindungi!