Dr Herman Hofi Munawar Law bersama kliennya. (Foto/Tim)
TM Kubu Raya – Kasus sengketa tanah di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan hukum yang bermula pada awal 2022 ini kini memasuki tahap persidangan, namun dipenuhi tudingan rekayasa dan kejanggalan
Dikatakan Dr. Herman Hofi Munawar, kasus ini berawal dari laporan William Andrean Bianto, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314, ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022. William melaporkan adanya tindakan pemagaran di tanah miliknya yang dilakukan oleh Madiri. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
Sebaliknya, pada 23 Februari 2022, Madiri melaporkan balik William dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2021 yang diterbitkan Kepala Desa Parit Baru, Musa, dalam laporan itu, Madiri menuding SHM milik William palsu. Laporan ini dengan cepat ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 26 April 2022.
Pada 2024, penanganan kasus ini dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka, KA dan AR, ditetapkan. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, dengan AR saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Penasihat hukum AR, Dr. Herman Hofi, dengan tegas menyebut dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar dan mengandung unsur rekayasa. Menurutnya, uraian fakta dalam surat dakwaan banyak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terutama mengenai riwayat kepemilikan tanah.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2