TM Serang – Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan membongkar praktik oplosan beras di Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten, yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Pemilik pabrik berinisial SU (46) ditangkap dengan barang bukti 10 ton beras tak layak konsumsi, 94 karung beras oplosan siap edar, mesin penggiling, hingga mobil pikap.
Modusnya, SU (46) membeli beras sisa hajatan lalu mencampurkannya dengan beras premium dan mengemas ulang menggunakan merek terkenal seperti Ramos dan Rojo Lele. Produk ilegal itu dijual Rp200 ribu per karung 25 kg dengan keuntungan hampir Rp100 ribu. Polisi mengimbau masyarakat teliti membeli beras dan melapor jika menemukan praktik serupa.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial SU (46) dan menyita 10 ton beras tak layak konsumsi serta 94 karung beras oplosan siap edar.
“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” kata Condro, Ahad (8/9/2025).
Modus SU adalah membeli beras sisa hajatan seharga Rp10.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras Premium menggunakan mesin penggiling.