TM LEBAK – Satu orang dilaporkan tewas akibat keracunan zat asam di lokasi tambang batu bara diduga ilegal (PETI) di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (15/01). Korban diketahui bernama Sandi, warga setempat yang bekerja sebagai penambang ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh, korban diduga meninggal setelah menghirup zat asam di dalam lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Lokasi kejadian berada Desa Sukajadi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, kejadian serupa sering terjadi tanpa ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa oknum kepala desa setempat berupaya menutup kasus ini. Kepala desa diduga memberikan uang kepada wartawan dan LSM untuk menghentikan pemberitaan dan proses hukum terkait insiden tersebut.
Menurut pemerhati lingkungan Bapak Dr.Moeklis mengatakan,
Aktivitas pertambangan ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, upaya penyuapan dan penghalangan proses hukum dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan oknum yang terlibat dalam upaya penutupan kasus. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran hukum serupa demi mencegah kejadian tragis seperti ini terulang.(Tim/Red)