Surat Edaran (SE) Walikota Depok dengan nomor : 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 per tanggal 13 September 2024 (kiri) dengan paket pengadaan sampah dari DLHK Kota Depok Tahun 2024. (Foto/SC TM)
Ketika pertanyaan yang justeru dipertanyakan lalu dijawab oleh media ini, Kabid PS justeru masih belum menanggapi maupun menjawab pesan.
Adapun maksud tidak seirama yang dikonfirmasi oleh media ini pada maksudnya hendak mempertanyakan nasib dari setiap quantity plastik sampah hitam ukuran besar/kecil yang telah terlanjur dianggarkan.
Masih melalui pesan WhatsApp, media ini pun telah mencoba memintakan tanggapan ataupun pernyataan akan adanya dua hal yang diduga kurang seirama tersebut kepada Kadis DLHK Kota Depok, namun hingga berita ini ditayangkan pun masih belum menanggapi.
Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota Depok tersebut, terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan oleh masyarakat dan instansi, yaitu:
1. Pemilahan Sampah di Sumbernya:
Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di kantor/lembaga masing-masing. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (bahan berbahaya beracun), dan sampah residu. Penyediaan tempat sampah terpilah di tempat kerja dan rumah masing-masing.
2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. Menggunakan tumbler dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali dalam setiap aktivitas.
3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:
Membentuk RW Memilah Sampah yang dikoordinasikan oleh camat/lurah. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.

(RDI)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2