TM LEBAK – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, semakin tak terkendali. Hasil tambang yang berasal dari kawasan hutan milik Perhutani ini tidak hanya ditambang secara liar, tapi juga ditampung secara terang-terangan di lokasi yang disebut stock file, yang tersebar di sepanjang jalan umum.
Distribusi batu bara ilegal ini diduga melibatkan pemodal besar yang beroperasi secara rapi. Material hasil tambang dari hutan negara dibawa menggunakan truk ke stock file, sebelum dijual ke luar wilayah. Sayangnya, meskipun aktivitas ini dilakukan secara terbuka, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Perhutani.
Penelusuran di lapangan mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini tersebar di delapan titik di dalam kawasan hutan Perhutani:
1. Blok Cepak Pasar
2. Blok Jati
3. Blok Pamandian
4. Blok Cununggul
5. Blok Cioray
6. Blok Awi Kasap
7. Blok Cierang Manium
8. Blok Cilimus
Dari masing-masing blok, batu bara diangkut ke stock file yang berada di sekitar pemukiman dan jalur transportasi umum, tanpa pengawasan resmi.
Dugaan serius juga muncul terkait penggunaan listrik negara. Ditemukan sejumlah titik tambang yang mendapatkan aliran listrik menggunakan kWh meter resmi milik PLN. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada keterlibatan oknum dari ULP PLN Malingping yang sengaja memberikan akses listrik ke lokasi tambang ilegal.
“Jika benar listrik negara digunakan untuk aktivitas ilegal, itu pelanggaran serius. PLN harus mengevaluasi dan mencabut sambungan ilegal tersebut,” kata seorang akademisi.
Praktisi hukum H. Ricky Ricardo H. Allen, SH., MA menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.
“Saya sangat miris dengan adanya penambangan batu bara ilegal yang terjadi di Lebak selatan, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Itu sudah jelas-jelas merusak lahan milik negara, khususnya Perhutani. Saya berharap Perhutani bertindak tegas, begitu juga dengan pihak PLN yang di duga secara tidak langsung mendukung tambang ilegal tersebut melalui aliran listrik. Aparat penegak hukum juga seharusnya tidak menunggu aduan. Ini sudah terang-terangan dan jelas-jelas merugikan negara,” ujar Ricky.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menyayangkan minimnya tindakan dari lembaga terkait. Operasi penertiban yang pernah dilakukan hanya bersifat sementara, dan aktivitas tambang kembali berjalan seperti biasa dalam hitungan hari.
Salah satu petugas Perhutani menyatakan, “Kami sudah bertindak sesuai SOP. Tapi kami tidak bisa berjaga terus-menerus di satu lokasi.”
Warga mendesak agar seluruh aktivitas tambang batu bara ilegal, termasuk penampungan di stock file, segera dihentikan. Pihak PLN juga diminta untuk mengaudit seluruh sambungan listrik yang digunakan di wilayah rawan tambang liar.(RLi/Adr)

