TM BANDUNG – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap dua tindak pidana kejahatan mafia tanah. Pertama, di Kabupaten Bandung dengan modus penipuan; dan kasus kedua yang diperjuangkan oleh masyarakat Dago Elos dengan modus pemalsuan dokumen.
Pada kasus di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih 51,39 Miliar Rupiah dan dari kasus di Dago Elos, kerugian yang diselamatkan mencapai 3,6 Triliun Rupiah berserta 3.600 warga atau sekitar 360 KK yang menjadi korban.
Total kerugian yang dapat diselamatkan dari kedua kasus tersebut dengan Potensi Nilai Kerugian negara dan masyarakat senilai 3,65 Triliun yang berasal dari harga tanah tersebut (ZNT), ditambah dari nilai investasi usaha (potensial lost), dan pendapatan negara atas pajak (BPHTB dan PPH).
Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan; menyelamatkan potensi kerugian negara, dan kerugian masyarakat dan dunia usaha dengan jumlah yang sangat besar. Dampak kasus ini bukan hanya secara ekonomi tapi juga sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Saya berpesan kepada siapa pun yang mencoba-coba melawan hukum, menindas masyarakat, kami negara dan pemerintah hadir dan Satgas Anti Mafia datang untuk menghadapi mafia secara tegas. Tegas Menteri AHY.
Mari kita Gebuk, Gebuk, Gebuk Mafia Tanah.tutupnya (*)
Editor : Benny/Redaksi