Ia juga mengatakan PTSL merupakan program nyata dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan bekerja secara serius dan melayani masyarakat dengan sebaik baiknya. “Sertipikat tanah itu bukti sah kepemilikan tanah dan bisa dijadikan agunan untuk menambah permodalan dalam rangka usaha maupun bisnis,” jelasnya.
Ia pun meminta agar para pihak, pemerintah daerah, masyarakat juga tokoh-tokoh masyarakat mendukung program ini, “Mohon dipahami bahwa program ini sangat strategis dan sangat bermanfaat baik untuk pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Serang dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi,- Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Suwandi Prasetyo,- Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Trias Wiriahadi,- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang, camat, lurah di Kota Serang serta tamu undangan lainnya. (Humas BPN Banten)
Editor : Rusli/Adryan