Sertipikat Tanah Ganda, Begini Pandangan dari Praktisi Hukum

21
Praktisi Hukum dan Advokad M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP, S.H.C.T.L.C., C.T.T dari T.S & PARTNERS (Advocates & Legal Consultants)
TM Jakarta – Apabila terdapat tanah atau lahan yang memiliki sertipikat ganda pada obyek yang sama, maka sertipikat yang terbit terlebih dahulu yang lebih kuat. Hal itu disampaikan oleh Advokat dari T.S & PARTNERS (Advocate & Legal Consultant) Saut Turnip,S.H.CTLC,CTT dalam pandangan hukumnya, seperti yang diterima media ini, Kamis (16/11).
Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
“…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”
Lalu, bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama. Menurut pandangan hukum nya, Saut Turnip,S.H.CTLC,CTT menyarankan,
“Lalu langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)”.
Semoga bermanfaat.. (**)
Editor: RDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here