Friday, April 10, 2026
spot_img
HomeSorot InvestigasiSoroti Penambangan Batu Bara Ilegal, Warga: Tindak Tegas Semua Pengusaha dan Transparansi...

Soroti Penambangan Batu Bara Ilegal, Warga: Tindak Tegas Semua Pengusaha dan Transparansi Tindakan Hukum oleh APH

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM  Lebak – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lahan Perhutani di Desa Cibobos semakin merajalela dan semakin masif terjadi. Titik-titik penambangan ilegal tersebar di berbagai blok seperti Cepak Pasar, Jati, Pamandian, Cinunggul, Cioray, dan Awi Kasap. Lubang-lubang galian dibiarkan terbuka tanpa adanya upaya reklamasi, menimbulkan kerusakan serius, potensi longsor, Menghancurkan insfrastruktur jalan serta ancaman besar lainnya bagi masyarakat sekitar.
Dari pantauan awak media langsung dilokasi penambangan batu bara ilegel  menampilkan aktivitas aktivitas para pekerja tambang yang hilir mudik mengakut hasil batu bara ilegel dari lubang tambang ke  lokasi stokfile, minggu,(31/08).
Tumpukan Batu bara ilegal hasil pemambang yang siap di angkut menggunakan truk.(Poto-Ben)

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum pengusaha tambang batu bara ilegel ini sama sekali tidak pernah takut bahkan seolah-olah menantang hukum.

Padahal sudah jelas, Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan atau temuan tersebut hingga ke proses hukum yang tuntas.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Dasar Hukum Penindakan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan  

1.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

2.UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

3.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4.KUHP (Pasal perusakan atau penyerobotan)

5.PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Awak media mencoba mengkonfimasi melalui pesan singkan whatsApp kepada salah satu oknum pengusaha (Bos) tambang batu bara  ilegal bernama Iwan, padahal pesan yang di kirim centang dua. akan tetap belum ada jawaban dari oknum pengusaha tambang tersebut.

Ditempat terpisah awak media mencoba mendatangi salahsatu Tokoh masyarakat di kp.Cibobos yang enggan di sebutkan namanya (mr.x) untuk mengkonfirmasi langsung tanggapan dari adanya tambang-tambang batu bara ilegal yang terkesan di tutupi dan tanpa adanya upaya penindakan dan hukum yang teges kepada para oknum pelaku tambang ilegal.

“Kami sangat merasakan dampak langsung dari tambang tambang ilegel yang ada disini,” katanya Kepada awak media.

Benny wn

Jalan Rusak, jalan seperti kubangan kerbau, kotor berdebu hitam dan yang paling parah tidak ada upaya penindakan tegas dari aparat desa, perhutani dan APH. aktivitas penambangan ilegal ini sudah cukup lama lebih dari belasan tahun, tapi kenapa ko seolah-olah terkesasn di biarkan oleh aparat aparat berwanang dan aparat pengeak hukum.

“Sudah lama beroprasi, Para pengusaha juga sudah kaya raya kali pak dari hasil penambangan ilegal ini,” Ungkapnya.

Dirinya mendorong dan mendesak aparat penegak hukum segera mengabil langkah-langkah tegas kepada para oknum pengusaha tambang yang dirasa sangat merugikan, selain merugikan masyarakat kegiatan seperti ini juga sangat merugikan keuangan dan pajak negara.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kalau semua armada mobil tronton pengangkut batu bara hasil penambangan yang di jual keluar kota tidak memiliki dokumen resmi.

“Yakin saya semuanya tidak ada yang dibekali surat jalan yang resmi, semuanya hanya nota dan kuitansi pasar,” tegasnya.

Sekali lagi saya katakan dengan tegas, tindak dengan setegas-tegasnya para oknum pelaku tambang ilegel agar kasus kerusakan hutan, dampak buruk kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang di timbulkan dari hasil penambangan ilegal ini. jika Tidak ada upaya penindakan tegas dan transparan dari Aparat Penagak Hukum (APH), Kami masyarakat akan melakun aksi demo besar-besaran untuk menolak keras segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegel, yang hasilnya hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir orang dan para oknum oknum aparat. Ungkapnya dengan tegas.

“Tingkatkan sorotan media agar persoalan tambang ini mendapat perhatian nasional dan menghindari “tutup mata” aparat,  tutupnya.

Sampai berita ini tayang awak media masih belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari pemilik lubang tambang ilegal yang berada di tanah milik perum perhutani.(Ben)

 

 

 

 

 

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page