Benny wn
TM Lebak – Menyoroti masalah serius yang terjadi di kecamatan Cihara kabupaten Lebak- Banten, yaitu, aktivitas tambang ilegal yang semakin masif dan tidak terkendali, menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Peran aktif aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah provinsi Banten sangat krusial dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal, khususnya yang beroperasi di atas lahan milik Perum Perhutani.
Selain Aparat penagak hukum. Pemerintah provinsi, khususnya melalui Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan, harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat pusat untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi tambang ilegal beroperasi.
Menjalankan pengawasan berkala terhadap wilayah-wilayah rawan tambang ilegal, serta merespons cepat setiap laporan masyarakat atau temuan dari lembaga pengawas. Seperti laporan dari insan pers dan lambaga swadaya masyarakat serta Aktivis lingkungan.
Pemerintah provinsi, khususnya melalui Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan, harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat pusat untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi tambang ilegal beroperasi.
Pemerintah provinsi berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, termasuk larangan dan pembatasan kegiatan tambang di wilayah konservasi atau kawasan hutan produksi milik Perhutani.
Menjalankan pengawasan berkala terhadap wilayah-wilayah rawan tambang ilegal, serta merespons cepat setiap laporan masyarakat atau temuan dari lembaga pengawas.
Karena Perum Perhutani memiliki hak kelola atas kawasan hutan negara, aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi wajib mendukung upaya Perhutani dalam melindungi aset negara dari perusakan dan pencemaran akibat tambang ilegal.
Secara keseluruhan, masalah ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan yang kadang sulit untuk diatasi tanpa adanya reformasi besar dalam hal kebijakan, pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Ada juga peran penting dari masyarakat dan organisasi non-pemerintah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor tambang.
Kerugian Ekonomi Langsung bagi Negara.
Dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengusaha penambang liar batu bara sangat besar dan mencakup berbagai aspek, baik secara ekonomi, lingkungan, sosial, maupun hukum. dampaknya:
Hilangnya Penerimaan Negara
Penambangan liar tidak membayar pajak, royalti, dan retribusi resmi kepada negara. Akibatnya, potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan hilang.Pemborosan Sumber Daya Alam (SDA). Batu bara diambil secara tidak terkontrol, sehingga cadangan SDA nasional cepat habis tanpa memberikan kontribusi signifikan ke kas negara.
Masif dan Ugal-Ugalan: Tambang Ilegal Makin Merajalela
1. Aktivitas Semakin Terbuka dan Nekat
Para pelaku tambang ilegal kian berani beroperasi secara terang-terangan.Mereka sering kali tidak mengindahkan peraturan, bahkan mengabaikan larangan dari aparat atau pemerintah daerah.
2. Kerusakan Lingkungan yang Parah
Hutan dan lahan kritis: Penebangan liar dan pengerukan tanah mengakibatkan deforestasi besar-besaran.Pencemaran air: Limbah tambang mencemari sungai dan sumber air warga. Longsor dan banjir: Bekas tambang yang dibiarkan terbuka memperbesar risiko bencana alam.
3. Dampak pada Infrastruktur
Jalan rusak parah: Truk tambang bermuatan berat melintasi jalan umum yang tidak dirancang untuk beban besar.
Jembatan dan fasilitas umum cepat rusak: Tergerus oleh kendaraan berat dan aktivitas tambang di sekitarnya.
Biaya perbaikan infrastruktur menjadi beban pemerintah dan masyarakat luas.
Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Permintaan pasar yang tinggi terhadap bahan tambang.Minimnya pengawasan di daerah terpencil, Kurangnya penegakan hukum, Kolusi atau pembiaran dari Aparat penegak Hukum.(Ben)