Benny wn
TM Lebak – Tambang Batu Bara Ilegal: sepanajang jalan raya malimping-bayah tepatnya di kp.panyaungan, kecamatan Cihara, Lebak-Banten, pinggiran pantai di hiasi oleh tumpukan tumpukan batu bara yang siap angkut atau jual, kamis,(21/08).

Dari pantauan awak media dilokasi menampilkan tumpukan stokepile batu bara dan aktivitas kendaraan besar (tronton) dan alat berat (sopel) sedang mengangkut batu bara kedalam mobil truk tronton.
“Ya, benar kang. ini milik Bos Supardi alis Rimpung” kata salah satu pekerja yang ada di lokasi stokepile.
Ia menjelaskan kepada awak media. Kegaitan pengangkutan batu bara di stokepile ini hanya hari ini saja besok (jumat-red) Libur.
Menurut informasi yang dapat di himpun awak media dari warga sekitar. mengatakan, kegiatan angkut atau penjualan batu bara ini dilakukan setiap hari kecuali hari jumat. Katanya.
Dampak kerugian Negara yang di Hasilkan dari aktivitas hasil tambang ilegal diduga mencapai Miliaran Rupiah yang uangnya juga di nikmati oleh pengusaha dan segelintir orang yang. Kata Ar warga panyaungan.
Lebih lanjut, harus adanya tindakan kongkreet dan tegas dari pemerintah privinsi banten, khususnya dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM), Dinas lingkungan hidup dan kehutanan serta KPH Banten. Selain Pemprov, Aparat Penegakan Hukum baik itu Polisi Daerah Banten (Polda) dan institusi kejakasaan Tinggi banten. Untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan dengan adanya dugaan kerugian negara. Katanya.
Sangat di sayangkan hingga berita ini tayang pengusaha Stokepile Batu bara ilegal belum dapat di konfirmasi.(Beny)