TM LEBAK – Aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah mengakui bahwa penambangan di kawasan hutan negara tersebut hingga kini masih berlangsung.
Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan masih adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah hutan Perhutani.
“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta, Senin (9/2/2026).
Luckyta menjelaskan, persoalan tambang ilegal di Cihara tidak hanya berkaitan dengan pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan batubara.
Upaya penertiban yang dilakukan Perhutani, lanjut Luckyta, bahkan sempat memicu ketegangan di lapangan.
“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai masih beroperasinya tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum.
“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan negara berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
MATAHUKUM mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengakuan dan penyelidikan semata, melainkan segera melakukan tindakan tegas dan transparan demi menghentikan kerusakan kawasan hutan negara di wilayah Cihara. (Rusli)
