Foto lokasi lahan diambil melalui drone. (Foto/Tim)
TM Jakarta – Masih belum terselesaikannya persoalan sengketa lahan di kavling perkebunan di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi luka mendalam bagi pemilik SHM/SHGB. Pada tanggal 17 April 2024 via suratnya No.009/SSS/IV/2024 PT. Satu Stop Sukses menulis surat kepada Bapak Presiden RI dan sejumlah pejabat tinggi negara serta sejumlah aparat Pemda Tangerang, BPN Tangerang, dan Bapak Presiden RI 2024-2029, serta KPK perihal penyampaian bukti-bukti korupsi tanah fasos fasum 55.190m2 dan 14.050m2 milik negara untuk segera diselesaikan dengan cara direalisasikan berdasarkan Undang-Undang korupsi di KPK:
1. Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi;
2. Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi;
3. Pegawai Negeri menjual tanah fasos fasum milik negara adalah korupsi
Surat tersebut copy-nya ditembuskan kepada media ini, TabloidMantap Group.
Media ini menanyakan kepada Kismet Chandra, kenapa dalam surat tersebut tidak sekalian minta bantuan 6,6 Ha (120 kavling) tanah PT. SSS, juga minta bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Prabowo Subianto Presiden RI tahun 2024-2029. Kismet menjelaskan, sudah berkali-kali meminta bantuan pemerintah akan tetapi sampai sekarang masih belum berhasil. Maka Kismet coba hanya kemukakan murni korupsi tanah fasos fasum milik negara yang melanggar Undang-Undang KPK:
1. Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi.
2. Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi;
3. Pegawai Negeri menjual tanah fasos fasum milik negara adalah korupsi
Diharapkan Bapak Presiden Jokowi serta pembantunya yang tertera dalam surat PT. SSS No. 009/SSS/IV/2024 tanggal 17 April 2024, setelah Pemkab Tangerang berhasil memagar tanah fasos fasumnya yang luasnya 55.190m2 dan 14.050m2 dan membongkar bangunan di dalam tanah fasos fasum tersebut (jika ada). Setelah selesai, diperkirakan 6,6 Ha tanah milik PT. SSS sudah bisa dikuasai kembali karena mendapat jalan masuk dari sebagian tanah luas 55.190m2 dan 14.050m2 tersebut di atas.
Dalam keterangan resminya kepada media ini, Kismed Chandra mengatakan, betapa kentalnya aroma dugaan mafia tanah dari berbagai oknum yang diduga kuat dengan sengaja mempersulit dan bahkan sengaja untuk menghalangi pihaknya untuk menguasai 6,6 Ha bidang tanah dilahan kavling perkebunan Tangerang.
Kentalnya aroma campur tangan siluman yang dinilai cukup massive mempertahankan keberadaan penggarap diatas lahan miliknya, menjadi persoalan utama yang hingga saat ini belum mampu terselesaikan oleh aparatur negara, baik Aparatur Penegak Perda (APP) maupun Aparatur Penegak Hukum (APH).
Bahkan, Kismed pun dalam penjelasanya, menegaskan telah melayangkan surat pernyataan fakta-fakta atas riwayat akan adanya mafia tanah hingga indikasi tindak pidana korupsi yang disebut diduga dilakukan oleh sebagian unsur oknum pegawai negeri sipil.
Tudingan yang dilontarkan Direktur PT SSS itu bukan sekedar alasan, Kismed secara detail menuangkan berbagai bukti dan riwayat telah adanya indikasi praktik mafia tanah yang patut diduga kuat sengaja mempersulit penguasaan fisik tanah oleh pemilik kavling dan Pemkab Tangerang.
Adapun surat dengan No.009/SSS/IV/2024 Tertanggal 17 April 2024 ditujukan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPRD RI, Plt Ketua KPK, para Wakil Ketua KPK, Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Tangsel.
Dalam surat sebanyak 10 lembar berikut ditambah lampiran bukti-bukti yang berhasil didokumentasikan, Kismed Chandra menjabarkan juga akan adanya indikasi kolaborasi yang tertata dari unsur oknum PNS dalam hal ini oknum Kasatpol PP Tahun 2012 dengan pihak swasta, serta penyalahgunaan wewenang Lurah Bencongan (Sukri) yang telah mengeluarkan surat garap kepada para penggarap, serta oknum dari Ditjenbun.
“Bersama ini kami sampaikan telah terjadi tindak pidana korupsi tanah fasos fasum milik Pemkab Tangerang seluas 55.190m2 (mohon lihat lampiran diberi warna hijau). Dan 1 bidang tanah pemakaman 50x80m, 1 bidang tanah penghijauan 50×112,5m2, 20 bidang tanah penghijauan luas 4425,682m2, total luasnya 14,050,682m2 (mohon lihat lampiran 2),” kutipan pembukaan surat PT SSS.
Secara terinci dan mendetail, Kismed dalam suratnya tersebut juga memberikan bukti-bukti akan adanya praktek jual beli lahan fasos fasum seluas 50×112,5m dan 20 bidang tanah penghijauan total luas 4425,682m2, serta adanya tukar menukar 1 bidang tanah pemakaman seluas 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjend Perkebunan Karawaci Tangerang, Desa Bencongan (kini kelurahan Bencongan) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum Ditjend Perkebunan kepada pihak swasta (PT.BSM), yang terindikasi telah melanggar UU KPK:
1. Pegawai Negeri membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai dan membiarkan orang lain merampas tanah milik negara adalah korupsi.
2. Pegawai Negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan negara dan orang lain adalah korupsi.
3. Pegawai Negeri menjual tanah fasos/fasum milik negara adalah korupsi
Bahkan, secara gamblang Kismed menuliskan dalam surat bagaimana unsur swasta dimaksud (PT.BSM) juga memblokir tanah fasos fasum seluas 55.190m2 tersebut sejak Tahun 1994 yang diklaim atas persetujuan sejumlah oknum staf Ditjend Perkebunan (kala itu-red).
Implikasi dari adanya pemblokiran tersebut, makin menambah permasalahan baru dengan mulai munculnya para penggarap diatas lahan tersebut.
Masih mengutip dari isi surat, sebetulnya kondisi itu telah disikapi oleh Bupati Tangerang dengan adanya Surat Perintah No.800/35-SPPP yang memerintahkan Kasatpol PP (H.Teteng Jumara) tepatnya pada Tanggal 20 Januari 2012, untuk melaksanakan monitoring dan penertiban bangunan liar di tanah 55.190m2 tersebut yang juga sebelumnya telah diberikan uang kerohiman kepada para penggarap, (kismed pun memberikan salinan lampiran surat).
Eksekusi pembongkaran pun dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati kala itu, seluruh penggarap telah diberi uang kerohiman, tepat pada tanggal 25 Januari 2012 hingga harus terhenti tanpa diketahui alasanya pada sisa jumlah 20 bangunan. Kemudian penggarapnya kembali ke tempat garapannya, bahkan datang banyak penggarap baru. Kismet katakan, diharapkan penegak hukum bisa secepatnya minta informasi dari Kasatpol PP H Teteng Jumara pada saat itu, siapa yang minta para penggarap yang sudah ditertibkan kembali lagi. Dan siapa yang mendatangkan penggarap baru. Pada saat itu Paguyuban Bina Mitra belum ada.
Kemudian pada tahun 2014 Paguyuban Bina Mitra datang turut serta memblokir 1 blok tanah yang sudah diblokir oleh PT. Bina Sarana Mekar pada tahun 1994, dan adakan jual beli tanah di 1 blok tanah luas 14 Ha tersebut di atas. Bisa dilihat gambar di bawah ini.


Pada saat itu tanah yang dijual masih belum banyak. Setelah pembelinya membeli tanah dengan dokumen palsu via Paguyuban Bina Mitra telah diadakan bangunan, seperti dalam gambar di atas.
Padahal tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan luas 14 Ha tersebut setelah diadakan eksekusi pada tahun 2012 seperti gambar di bawah ini:

Kismed juga berharap, dengan adanya kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN dapat konsisten akan setiap pernyataannya yang akan memberantas keberadaan para mafia tanah yang justeru merugikan para pemilik tanah sesungguhnya tersebut di atas.
“Saya berharap sekali Menteri AHY bisa injakan kaki ke lahan kavling perkebunan Bencongan Tangerang, dan bisa melihat fakta yang terjadi, dan adakan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah oleh penggarap yang dipakai untuk jual beli oleh Paguyuban Bina Mitra. Jika dokumen tanahnya adalah benar maka Bapak AHY sebagai Menteri ATR/BPN bisa memerintahkan Kepala BPN Tangerang segera terbitkan sertifikatnya. Jika ternyata pernyataan dari Kepala BPN Tangerang surat garap tersebut adalah palsu, dengan sendirinya pelakunya telah melanggar pasal 263 KUHP. Diharapkan Bapak AHY juga mengadukan kejadiannya kepada polisi untuk diusut.,” tandas dia.
Juga diharapkan Bapak Hadi Tjahjanto Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) mengamankan kembali atas tanah yang tidak aman dengan minta bantuan dari TNI/Polri.
Setelah surat tersebut terkirim, pada hari ini (29/4) Kismet Chandra mengutus Sdr. Usman datang ke Pemkab Tangerang menanyakan kepada Bapak Bupati/Plt Bupati Tangerang mengenai tanggapan surat PT. SSS No. 009 tanggal 17 April 2024 tersebut di atas.

Sdr. Usman diterima oleh Sdr. Yoyo Sachruddin. Dapat jawaban, surat PT. SSS tersebut masih di meja Bapak Bupati masih menunggu jawaban. Dan untuk ketemuan dengan Pj Bupati harus buat surat audiensi.
Di kantor Bupati Tangerang terpampang 2 banner, “Ayo Sukseskan! Tanpa Korupsi, Tangerang Gemilang”, dan “3 langkah berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi, ayo bergabung dalam survei penilaian integritas sekarang”.



