TM Lebak, Banten — Aktivitas pertambangan batu bara ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lubang tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi masih terus berjalan di kawasan hutan milik Perum Perhutani, tepatnya di Blok Jengkol, Cibobos Timur, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang enggan di sebut jati dirinya demi keamanan, aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut diduga dikelola oleh beberapa pihak berinisial RT Ahmad, Kartam, Sali, serta Kejo alias Karjaya. Lokasi tambang berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan dinilai telah merusak tatanan ekosistem hutan, mengancam sumber air, serta berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Dan meraup keuntungan yang sangat besar jutaan hingga puluhan juta perminggu bahkan perbulan. Minggu, (27/12).
Ironisnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, pengawasan yang dilakukan oleh jajaran KRPH maupun KPH Banten dinilai sangat lemah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas berada di kawasan hutan negara.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku tambang ilegal tersebut seolah kebal hukum. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, tanpa reklamasi, dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih, mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hutan dan menggerus hak hidup generasi mendatang.
Selain itu, masyarakat secara tegas meminta Satgas PKH segera turun langsung ke lapangan untuk menertibkan dan menindak seluruh aktivitas ilegal logging dan pertambangan ilegal di kawasan hutan Perhutani. Penindakan ini dinilai mendesak agar tidak semakin meluas dan menimbulkan kerusakan permanen pada kawasan hutan dan “perut bumi” yang dieksploitasi tanpa izin yang sah dan mengikat.
Publik berharap negara hadir secara nyata dalam melindungi kawasan hutan dari praktik-praktik perusakan yang dilakukan secara sistematis dan terbuka. Ketegasan APH dan Satgas PKH menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Lebak, khususnya di Kecamatan Cihara.
Sementara itu awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi terhadap para oknum yang terus melakukan kegiatan penambangan ilegal.(Bn)