TMLebak – tambang batu bara ilegal Lemahnya pengawasan yang dilakukan Perum Perhutani dan gakkum KLH wilayah Lebak selatan di Blok cikacapi terhadap para penambang liar yang merusak lahan dan lingkungan hutan yang ada di Kp.Cibobos, kecamatan Cihara, kab.Lebak-Banten nyaris dan terkesan dibiarkan tanpa ada penindakan.
Pasalnya, lahan yang sedianya digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan pertanian oleh petani dan menumbuhkan swasembada beras di wilayah tersebut kini berubah menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegel,
Selain merusak lahan persawahan kegitan tambang ini juga mengalirkan limbah bekas galian ke persawahan lainnya yang ada di sekitaran tersebut, bahkan di beberapa titik lahan lahan produktif banyak berubah menjadi cekungan raksasa yang berisikan lumpur hitam, dan tidak adanya upaya reklamasi oleh para pengusaha, seolah di biarkan begitu saja.
Informasi yang di dapat awak media dari sumber yang namanya enggan di tampilkan atau (mr.x) mengatakan. Lahan sawah produktif yang berada di kasawan Perum Perhutani kini berubah peruntukannya menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegal. Bukan hanya satu lubang melainkan lebih dari lima lubang tambang batu bara ilegal yang ada di tengah pesawahan, Sabtu(23/08).
Spanduk larangan kegiatan penambangan tanpa izin yang terpasang di lahan perhutani. (poto -Ben)
Ia menjelaskan lahan sawah garapan yang tanahnya milik perum perhutani, kini menjadi lubang lubang galian batu baru ilegal yang sangat merugikan petani yang lainnya,
“Lahan sawah garapan yang di garap oleh petani sekerang menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegal, dan sawah garapan itu dijual kepada pengusaha,” Jelasnya.
Lahan sawah yang di jual kepada para pengusaha ini dihargai dengan harga yang sangat variatif dari mulai 2 juta hingga 5 juta bahkan lebih.
“Harganya bervariasi dari 2juta sampai lebih dari 5juta rupaih,” katanya.
Dijualnya lahan sawah produtif oleh para penggarap kepada pengusaha, para penggarap masih mendapatkan “incom” dari pengusaha tambang ilegel.
“Ya, Benar para penggarap sawah masih mendapatkan incom sebesar 500rb-600rb Rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan. Lahan sawah garapan tersebut di jual oleh:
Dul, why, kad ,sat, drsm, mang, roh, kepada para korlap yang menambang di lahan sawah:
Cep, ang, ek, dom, bjl, jmnto, man alias (kimong), rohm, buhr (bayah), Sand, nrsn, Sunrt, dan masih banyak yang lainnya yang memiliki lubang tambang di areal sawah produktif.
Tumpukan Batu bara ilegal hasil pemambang yang siap di angkut menggunakan truk.(Poto-Ben)
Dampak besar dari aktifitas tambang ilegal ini menambah daftar buruk seperti kerusakan hutan, Lahan persawahan Produktif, Aliran sungai atau irigasi. Sedangkan Resor Pemangku Hutan (RPH) Nyaris tidak ada tindakan nyata, bahkan banyak laporan dari warga hingga elemen masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). sampai saat ini tidak pernah ada tindakan tegas.
Seolah kebal hukum, para pengusaha atau pemodal besar yang terang terangan melakukan kegiatan ilegal di tanah negara yang sangat merugikan ini. Publik sudah Mencium aroma bau busuk adanya backing backing dan Dugaan adanya “setoran” kepada aparat pemerintah desa, Pejabat di instansi terkait pemerintah Daerah hingga APH dari hasil usaha Haram yang di lakukan pengusaha yang memiliki modal besar agar kegiatan ilegal mining tersebut berjalan lancar.
Dengan adanya kegiatan jual beli lahan garapan sawah yang berada di kawasan hutan milik perhutani, Aparat Penagak Hukam harus segera malakukan penindakan tegas kepada para pengusaha agar lahan sawah produktif tidak diubah peruntukannya.
Undang undang nomor 41 tahun 2009 yang mengatur mengenai lahan sawah pertanian pangan berkelanjutan dilindungi.
KETENTUAN PIDANA pada Pasal 72,
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Serta Undang Undang Minerba yang menjelaskan pada pasal 158 menyebutkan ancaman hukuman pidana bagi para pelaku tambang tanpa izin maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda 100.000.000.000,-00 (Seratus Miliyar Rupiah). bahkan sangasi bisa dilipat gandakan kepada pengusaha pengusah yang merusak lahan sawah di lindungi dan merubah peruntukannya, Namun. Semua itu hanyalah Teks Mati bila Aparat Penegak Hukum tidak bernyali mengusut tuntas, atau justru ikut berada dalam lingkaran keuntungan haram.(Ben)