TM LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali marak di wilayah Desa Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kegiatan penambangan ini tersebar di sejumlah titik dan diduga berlangsung di kawasan hutan negara tanpa izin resmi. Alih-alih membawa manfaat, kehadiran tambang justru menuai keluhan dari warga sekitar.
“Katanya buat masyarakat, tapi nyatanya yang diuntungkan hanya bos-bos besar. Kami cuma kebagian jalan rusak, udara berdebu, dan ketakutan kalau-kalau longsor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal berada di sejumlah blok, antara lain:
1. Blok Cepak Pasar – Korlap: S
2. Blok Jati – Korlap: I
3. Blok Pamandian – Korlap: K
4. Blok Cununggul – Korlap: Kd
5. Blok Cioray – Korlap: P
6. Blok Awi Kasap – Korlap: A
7. Blok Cierang Manium – Korlap: R
8. Blok Lame Copong – Korlap: C
Selain delapan nama tersebut, ada pula sejumlah inisial lainnya yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan lapangan, di antaranya: AS, M, Aj, Y, dan U.
Pihak Perhutani yang mengelola kawasan hutan mengaku telah berupaya melakukan penindakan, dan sosialiasai kepada para penambang batu bara ilegal yang ada di lahan perhutani sudah kita policelen gak tau itu ada yang buka dan tetep melakukan tambang kembali.
“Sudah sering kami tertibkan, tapi kembali lagi. Beroprasi Kami butuh dukungan dari temen temen Pers dan aparat penegak hukum Polda Banten, agar ada efek jera,” ujar Bapak Lukita S perwakilan Perhutani saat dihubungi via telepon.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Banten belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media, belum bisa memberikan stetament nya jangan jangan di duga ada main dan bekerjasama sehingga tida memberikan stetament yang jelas kepada awak media ada apa ini.
Masyarakat berharap pemerintah dan penegak hukum jangan tutup mata dan terkesan di biarkan,atau jangan jangan ada oknum oknum di dalam nya yang bermain sehingga para penambang terlihat biasa biasa saja dan tidak takut aturan, dan larangan dari perhutani, sehingga terlihat seperti kebal hukum,padahal udah jelas aktivitas tambang batu bara ilegal itu yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, yang ada diwilayah lahan perhutani.(Tim)
