Kordinator BEM se Bogor Raya Hanif Abdullah. (Foto/Tim)
TM Kab Bogor – Terkait banyaknya tempat hiburan malam (THM) beroperasi, serta maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Bogor, Pemkab Kabupaten Bogor yang mempunyai Motto Tegar Beriman didorong untuk menindaklanjuti penyakit masyarakat tersebut.
Kordinator BEM se Bogor Raya Hanif Abdullah mengatakan kepada media, harusnya pemkab Bogor harus berani dan lebih tegas untuk membasmi maraknya penjualan Miras di Wilayah Kabupaten Bogor Ini, serta menindak tegas keberlangsungan THM seperti Karaoke, Club dll, yang tidak tidak mempunyai Izin.
“Tindak THM yang tidak memiliki ijin serta peredaran Miras yang melanggar aturan UU, PERDA, PERBUP, Dll nya. Karna Bisa Mencederai Moto Kabupaten Bogor Yaitu “Tegar Beriman” Yaitu masyarakat dan lingkungannya yang terbentuk atas dasar, iman yang Kokoh,” ujarnya, pada, Minggu (23/2/2025).
“Kalo Saya lihat dan survey di lapangan masih banyak penjual Miras di Kab Bogor. Jangankan di wilayah yang Jjauh dari pusat pemerintahan daerah Kabupaten Bogor, ini yang aneh masih di sekitaran dekat dengan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, juga banyak warung-warung, ruko ruko, Karoke dan Club dll yang menjual Miras, bahkan ada anak di bawah umur yang membelinya,” sambungnya.
Dia mencurigai, hampir semua di kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor ada penjual segelintir pihak yang menjual Miras. Dia mempertanyakan kehadiran para aparat penegak perda (APP) yang disebut oleh dia justeru tertidur lelap akan kondisi yang mengkhawatirkan dan miris tersebut.
“Kemana aparat penegak perda Kabupaten Bogor? kemana Penegak Hukum? Apakah tertidur melihat maraknya minuman keras yang beredar di lingkungan masyarakat kabupaten Bogor,” miris dia.