LEBAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Transformasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan, tetapi juga dibarengi dengan pembenahan pola kerja serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini dinilai penting agar perubahan sistem pelayanan benar-benar memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan transformasi pelayanan merupakan proses yang harus terus dikembangkan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
“Transformasi pelayanan bagi kami bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus mendukung transformasi layanan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak masuk dalam 110 Kantor Pertanahan yang akan menjalankan transformasi ini pada tahun 2026,” ujar Akhda Jauhari.
Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan. Dengan dukungan sistem berbasis elektronik, proses pelayanan diharapkan dapat semakin terukur sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi maupun memantau proses layanan.
Sejalan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus melakukan pembenahan internal, mulai dari penguatan proses kerja, optimalisasi teknologi informasi, hingga peningkatan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Akhda menegaskan, keberhasilan transformasi pelayanan pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari penerapan teknologi atau perubahan sistem kerja. Hal yang paling utama adalah sejauh mana perubahan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari transformasi ini. Ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya dari sistem yang kita gunakan, tetapi dari kemudahan dan kepastian yang diterima masyarakat,” katanya.
Transformasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk terus beradaptasi dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. Peningkatan kualitas layanan juga akan terus didorong melalui kolaborasi seluruh jajaran serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pelayanan pertanahan.
Dengan langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berupaya memastikan transformasi pelayanan tidak berhenti pada perubahan sistem, tetapi benar-benar bermuara pada pelayanan pertanahan yang lebih responsif, efektif, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.(Ben)

