TM Lebak – Seorang pegawai yang telah bekerja selama 22 tahun di Rumah Sakit Misi lebak , mengadukan dugaan pemecatan sepihak yang dialaminya ke Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak. Ia dipaksa untuk cuti tanpa alasan jelas sejak bulan Juli, dan hingga kini belum menerima gaji sebesar Rp 3.400.000 yang seharusnya ia terima setiap bulannya.
Dalam pengaduannya, Ibu Rufina, yang didampingi oleh suaminya, mengungkapkan kekecewaannya. Selama dua dekade lebih bekerja di rumah sakit swasta tersebut, ia tidak pernah melakukan pelanggaran signifikan. Namun, tanpa peringatan pertama dan kedua, Ibu Rufina langsung menerima surat peringatan ketiga yang menyebabkan dirinya dipaksa cuti tanpa alasan yang jelas.
Ibu Rufina merasa bahwa hak-haknya sebagai pekerja dilanggar. Ia masih memiliki sisa masa kerja hingga 18 tahun lagi sebelum masa pensiun, dan selama pengabdiannya, tidak ada catatan pelanggaran yang membenarkan keputusan sepihak tersebut.
“Kami akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Misi, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan untuk mendengar penjelasan dari pihak terkait. Setiap tindakan pemecatan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menghormati hak-hak pekerja,” ujar perwakilan Komisi 3 DPRD Lebak.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya di kalangan aktivis pekerja yang menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pemecatan. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami perlakuan serupa.
Perlindungan Hukum yang Berlaku
Dalam kasus ini, perlindungan terhadap Ibu Rufina diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-hak pekerja, termasuk mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan UU ini, pemberi kerja tidak boleh melakukan PHK tanpa alasan yang sah dan harus melalui prosedur tertentu, termasuk pemberian surat peringatan yang bertahap.
Selain itu, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa selama perselisihan PHK sedang berlangsung, pekerja berhak atas upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima. Ibu Rufina yang tidak menerima gaji sejak Juli, bisa menuntut pembayaran gajinya yang tertunda.
Saat ini, Ibu Rufina masih menunggu tindak lanjut dari aduannya ke DPRD, dengan harapan agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Lebak dalam memastikan keadilan bagi pekerja di wilayahnya.(Rus)

