Kejadian upaya penjemputan terduga tersangka di Jl KH Soleh Syafei persis dekat Stasiun Tebet yang menjadi perhatian masyarakat umum. (Foto/RDI)
Jakarta TM – Upaya jemput paksa terhadap terduga tersangka sengketa perdata (R) oleh jajaran Polsek Pasar Senen, Polres Jakarta Pusat, di Jl KH Abdullah Syafei, persis didekat stasiun Tebet, Jakarta Selatan, menimbulkan kegaduhan ditengah kerumunan masyarakat umum.
Pasalnya, advokat dari tersangka menilai proses hukum yang dijalankan oleh jajaran Polsek Pasar Senen terindikasi unprofesional dan terkesan dipaksakan tanpa dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Klien kami dijemput paksa dirumahnya tanpa adanya surat penangkapan maupun adanya laporan polisi. Dan kami menilai kalau langkah yang dijalankan oleh Panit dan jajaran Polsek Pasar Senen merupakan bentuk abouse of power yang hendak mengkriminalisasi klien kami. Jadi kami para kuasa hukum berinisiatif melindungi klien kami dari upaya jemput paksa tersebut,” ujar Wilson Colling, penasehat hukum tersangka di lokasi, Jumat (10/7/26).
Ditengah kegaduhan dan perhatian masyarakat yang menyaksikan kejadian, penasehat hukum juga menegaskan telah memberikan penjelasan hukum secara objektif prihal alasan menolak upaya dibawa paksa, termasuk diperiksa oleh jajaran Polsek Pasar Senen yang diperkirakan terdapat belasan hingga puluhan personel.
“Kami penasehat hukum sudah menjelaskan secara objektif alasan penolakan dibawa dan diperiksanya klien kami dengan dasar diantaranya cacat proses hukum, dan sedang dalam gugatan perdata dengan nomor 254/Pdt.G/2026/PN.CIBINONG. Faktanya, mereka tetap beralibi kalau dasar upaya bawa tersangka merupakan perintah atasan dan bukan perintah Undang-Undang,” jelasnya.
Wilson Colling juga menyayangkan proses penegakkan hukum jajaran Polsek Pasar Senen yang terkesan memaksakan klien nya ditangkap, ditahan dan diproses hukum, dimana kuat dugaan telah terjadinya cacat proses hukum terhadap penanganan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Klien kami terkesan seperti tersangka yang membahayakan layaknya teroris yang harus dipaksa-paksa dibawa, dijemput atas dalil perintah atasan. Kami pun telah sampaikan, kalau proses hukum sedari awal dijalankan sesuai dengan ketentuan, maka kami sendiri yang akan mengantar klien kami ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Bukan kami sengaja menghalangi proses hukum,” ucap dia.
Melihat adanya dugaan arogansi dan tindakan hukum yang memaksakan, Wilson Colling mendorong Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Metro Jaya untuk bisa segera memberi atensi atas adanya dugaan upaya jemput paksa yang terjadi ditengah ramainya masyarakat umum.
“Kami advokat besok akan langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian malam ini ke propam polri. Kami harap Bapak Kapolda, Kapolres dan Kapolsek bisa memberi perhatian atas kajadian luarbiasa dan ubnormal ini. Banyaknya masyarakat umum mem videokan juga kami harap dapat membuat kejadian barusan jadi viral hingga sampai ke Kapolri dan Presiden Prabowo,” tutupnya.
Untuk diketahui, adapun tersangka yang hendak dijemput paksa oleh jajaran Polsek Pasar Senen merupakan pihak yang dinilai oleh pihak kuasa hukum menjadi salah satu korban dari adanya dugaan tindak pidana dengan tuduhan penggelapan dengan pasal yang dituduhkan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. (RDI)

