
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka proses perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama John Heri Azmi, S.H. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan setiap PPAT menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu, (08/07).
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja pemohon. Tim melakukan evaluasi terhadap kualitas maupun kuantitas akta yang telah dibuat selama menjalankan tugas sebagai PPAT di wilayah Kabupaten Lebak.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, tim juga menilai pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap prosedur, serta pemenuhan kewajiban jabatan sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan masa jabatan PPAT. Proses tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme pejabat yang berwenang membuat akta otentik di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan masa jabatan PPAT diproses melalui mekanisme pengawasan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini bertujuan memastikan hanya PPAT yang memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang dapat melanjutkan pelaksanaan tugasnya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pelayanan PPAT yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Bn

