Wilson Lalengke, Jurnalis warga anti korupsi garis keras. (Foto/TM)
Korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Perilaku koruptif di kalangan bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu kala. Konon di zaman Kerajaan Majapahit, setiap pelaku korupsi akan dihukum berat.
Dalam Kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca disebutkan bahwa orang yang mengurangi penghasilan (gaji) atau makanan pekerja, atau mengkorupsi dengan cara mempersempit sawah orang lain, orang tersebut dianggap sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Hukuman mati biasanya berupa dipenggal kepala, dibakar hidup-hidup, hukum gantung, atau diseret oleh gajah.
Suatu waktu di awal tahun 1970-an, seorang camat berkunjung ke desa saya di wilayah Morowali Utara. Dari koridor rumah bambu kami, saya yang masih kanak-kanak memandangi sang camat lewat di jalan depan rumah.
Dia terlihat agak sempoyongan dengan perut buncitnya yang mirip ibu hamil 9 bulan. Saya bertanya kepada nenek mengapa si camat yang adalah seorang lelaki perutnya gendut persis seperti ibu hamil? Saya tidak pernah melihat lelaki demikian sebelumnya.
Nenek menjawab serius, si camat makan uang rakyat sehingga perutnya membesar. Saya mengangguk seakan mengerti. Padahal sesungguhnya yang saya pahami atas jawaban nenek adalah bahwa di dalam perut si camat banyak uang koin (benggol) yang terbuat dari perak atau kuningan yang ditelannya dan tidak bisa dikeluarkan lagi.