Wilson Lalengke, Jurnalis warga anti korupsi garis keras. (Foto/TM)
TMOleh: Wilson Lalengke
Jakarta – Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (Lord Acton, 1887). Terjemahan bebas kira-kira begini: Kekuasaan hampir pasti melahirkan korupsi dan kekuasaan mutlak pasti memperanakkan korupsi secara mutlak. Ungkapan itu merupakan bagian dari tulisan Bangsawan Inggris, John Emerich Edward Dalberg-Acton, kepada Uskup Creighton dalam suratnya yang membahas masalah moral dalam proses peradilan.
Acton menekankan keharusan penerapan standar moral yang sama kepada semua orang, tidak terkecuali terhadap tokoh politik dan pemimpin agama. Adagium Acton tersebut telah menjadi rujukan bagi banyak negara dalam membangun prinsip-prinsip negara domokrasi yang membatasi kekuasaan, baik kekuasaan pemerintahan, kekuasaan bisnis, maupun lembaga dan organisasi non pemerintahan lainnya.
Pembatasan-pembatasan yang diterapkan melalui pembuatan undang-undang itu bertujuan agar setiap orang atau kelompok orang tidak menggungakan kekuasaan yang dipegangnya secara sewenang-wenang, yang akan menggiring seseorang menggunakan kekuasaan tanpa batas. Pembatasan kekuasaan itu pada hakekatnya ditujukan untuk menghindarkan diri para pemegang kekuasaan dari perilaku koruptif.
Berdasarkan daftar penilaian korupsi negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh Global Transparency International tahun 2023, Indonesia menduduki posisi ke-115 dari 180 negara dengan score 34. Posisi ini jauh di bawah negara tetangga Singapore dan Vietnam. Bahkan, negara bekas provinsi ke-27 Republik Indonesia, Timor Leste, justru bertengger di posisi yang jauh lebih baik, yakni rangking ke-77.