Mediasi Tegang Ungkap Kejanggalan Proses dan Potensi Pelanggaran Hukum. (Foto/Tim)
TM Kubu Raya – Suasana tegang menyelimuti proses mediasi sengketa penjualan lahan seluas 400 hektar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kubu Raya, Mustafa, turut dihadiri Kabid Kesbangpol, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, serta Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan itu mempertemukan unsur pemerintah desa, warga, dan pihak pembeli lahan, Muhamad Nasir.
Mediasi tersebut membuka sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan transparansi transaksi yang kini mulai diselimuti bayang-bayang persoalan hukum. Perwakilan warga Dusun Tokaya, Sarona, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dinilai tidak melalui musyawarah yang utuh dan partisipatif.
“Kami mempertanyakan status lahan, keabsahan SPT, serta proses yang tidak melibatkan warga secara menyeluruh. Terutama soal dana ganti rugi yang diklaim telah disalurkan, namun banyak warga justru belum menerima apapun,” ujar Sarona dalam forum tersebut.
Menurutnya, transaksi lahan yang telah berlangsung terkesan tidak transparan. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan, khususnya kawasan bakau, apabila penggarapan dilakukan tanpa kajian ekologis yang memadai. Desakan agar Pemerintah Desa Kubu membuka dokumen transaksi dan daftar penerima dana menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat.