Para pekerja PT Kalimantan Inti Maju KIM. (Foto/Tim)
TM Ketapang – Peristiwa yang sangat menjadi perhatian dengan adanya puluhan ribu batang balok kayu segala ukuran dan jenis yang di kumpulkan saat pembukaan lahan PT Maya wana persada MP, kini di kubur dalam tanah secara massal,di wilayah bagan Belian Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalbar.
Menurut keterangan salah satu karyawan PT Kalimantan Inti Maju KIM saat di minta keterangan di sebuah kemp bagan belian pada 12 Agustus lalu,Ia menerangkan kami sebagai kontraktor yang mendapat perintah kerja dari PT MP ,yaitu melakukan kegiatan pelebaran jalan dan memperluas areal tanam terang salah satu karyawan tersebut hanya sebagi pekerja.
“Saat di tanya tentang pelebaran jalan mengapa hanya membuat lobang besar pakai excavator untuk mengubur balok balok kayu!! Karyawan yang enggan menyebutkan namanya tersebut dari PT KIM hanya jawab sambil ketawa, seperti itulah pak perintah kerja PT MP pada kami PT KIM jawab karyawan singkat.
Salah satu warga masyarakat bapak Supandy di kampung Belinsak Desa Sekucing labai saat di minta keterangan di lokasi yang sama menyampaikan tentang lahannya di garap dan di tanam PT MP, namun sampai kini belum di bayar tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh GRTT oleh pihak PT MP jelasnya. Pada Hari Kamis 15 Agustus 2024 Wib.
Supandy minta agar pihak PT MP mengembalikan lahannya seperti semula,karena dengan cara di serobot baru di bayar tentu bukan cara perusahaan yang baik pada kami masyarakat adat simpang tegasnya.
Begitu juga dengan Temotius Tejo warga Sekucing Labai,melihat cara PT MP masuk di Desa kami, beda jauh dengan perusahaan yang terdahulu cetus Temotius.
Terang Temotius dulu setiap kami menyerahkan lahan, kami turun bersama melihat batas kiri kanan,depan belakang dalam menentukan batas lokasi masing masing.kalau PT MP ini main serobot seenak perut mereka saja,buktinya lahan saya berisi karet dan pokok buah buahan ludes di gusur semua dan senak mereka setelah di cegat baru di akui kesalahannya ungkap Timotius Tejo.
Masih terang Timotius Tejo kayu kayu yang di tumpuk ini ada yang sudah di pasang barcode, awalnya masyarakat akan mendapatkan fee empat ribu permeter kubik,namun sampai hari ini jangan kan membayar fee,malah kayu kayu ratusan ribu batang ini justru di kubur secara massal,untuk menghilangkan barang bukti fee dan perbuatan semena mena perusahan pada masyarakat.ungkap Timotius Tejo.
Dalam keterangannya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPN RI, sodara Pitrus Ajiu menilai,Apa yang di lakukan PT MP pada masyarakat simpang hulu yang berada di dalam konsesinya benar benar dalam tekanan,di temukan banyak kekecewaan masyarakat tentang lahan dan tanam tumbuh warga di garap tampa ganti rugi,setelah di ributkan baru di bayar.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2